Minggu, 24 Agustus 2025

Wakil Rakyat Seharusnya Merakyat Bukan Melaknat


Oleh: Caskiman, S.S.,M.H

Ketimpangan antara Fasilitas dan Kinerja DPR Menorehkan Luka

Publik kembali digegerkan oleh isu kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu yang paling disorot adalah tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan sebagai kompensasi atas dihapuskannya rumah dinas. Jika digabung dengan berbagai fasilitas lain, mulai dari tunjangan beras hingga transportasi, pendapatan anggota DPR bisa menembus Rp100 juta per bulan. Ironisnya, kebijakan ini hadir ketika pemerintah tengah menyerukan efisiensi anggaran dan masyarakat masih bergulat dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Kondisi ini memunculkan kritik keras. Banyak pihak menilai DPR tidak peka, bahkan “tidak bermoral”, karena memilih memanjakan diri dengan fasilitas berlimpah ketika rakyat sedang tertatih. ICW memperingatkan bahwa selama lima tahun ke depan, tunjangan rumah saja dapat menguras dana publik hingga Rp1,7 triliun. Formappi pun menilai ada ketimpangan: peningkatan fasilitas tidak dibarengi peningkatan kinerja legislasi yang nyata. Kritik tersebut wajar, sebab legitimasi DPR bukan hanya bersumber dari konstitusi, tetapi juga dari moralitas publik yang diwakilinya.

Dari perspektif konstitusional, DPR memang berhak mendapatkan gaji dan fasilitas yang memadai agar dapat menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dengan optimal. Namun, hak tersebut haruslah sejalan dengan asas proporsionalitas artinya setiap fasilitas publik yang dikeluarkan harus sebanding dengan kinerja dan manfaat yang kembali dirasakan rakyat. Jika fasilitas tidak diiringi produktivitas yang nyata, maka legitimasi konstitusional bisa tergerus oleh krisis kepercayaan publik.

Lalu, bagaimana solusi agar DPR benar-benar “merakyat”? Pertama, tunjangan berbasis kinerja. Fasilitas bukanlah hak otomatis, melainkan apresiasi atas capaian konkret, seperti jumlah dan kualitas legislasi yang dihasilkan, keterlibatan dalam pengawasan, serta kontribusi terhadap penyelesaian masalah rakyat. Kedua, audit dan transparansi anggaran. Publik harus bisa mengakses informasi detail mengenai tunjangan dan penggunaannya, agar setiap rupiah yang diambil dari kas negara dapat dipertanggungjawabkan. Ketiga, sinkronisasi kebijakan dengan kondisi sosial. DPR seharusnya menunda atau meninjau kembali kenaikan tunjangan ketika situasi ekonomi rakyat sedang sulit. Keempat, akuntabilitas terhadap masyarakat. Dialog rutin, dengar pendapat terbuka, hingga evaluasi berkala dari publik harus dijadikan mekanisme resmi dalam mengukur kinerja DPR.

Ketua DPR, Puan Maharani, sempat menyatakan bahwa tunjangan bisa dievaluasi bila dinilai berlebihan. Sikap ini patut diapresiasi sebagai pintu masuk untuk membangun komunikasi yang lebih sehat antara DPR dan rakyat. Namun, langkah tersebut harus diikuti komitmen nyata, bukan sekadar retorika politik.

Pada akhirnya, DPR tidak hanya dituntut untuk berfungsi secara konstitusional, tetapi juga bermoral secara sosial. Wakil rakyat bukan sekadar pengisi kursi parlemen, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan kerendahan hati. Maka, benar bahwa wakil rakyat seharusnya merakyat, bukan melaknat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wakil Rakyat Seharusnya Merakyat Bukan Melaknat

Oleh: Caskiman, S.S.,M.H Ketimpangan antara Fasilitas dan Kinerja DPR Menorehkan Luka Publik kembali digegerkan oleh isu kenaikan tunjangan ...