Tampilkan postingan dengan label Dinasti Desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dinasti Desa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Desember 2024

Ketika Otonomi Daerah Disandera Nepotisme


Oleh: Caskiman, S.S.,M.H. 

Otonomi daerah dalam sistem desentralisasi memberikan hak, wewenang, dan kewajiban bagi daerah otonom untuk mengatur serta mengelola urusan pemerintahan sesuai aspirasi masyarakatnya. Tujuannya adalah membangun tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) yang berlandaskan kepatutan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam istilah Good Governance, kata Good mencerminkan nilai luhur yang menjunjung kepentingan masyarakat, mendorong kemandirian rakyat, dan menekankan efektivitas serta efisiensi pemerintahan. Sedangkan Governance berarti mekanisme, proses, dan lembaga yang menjadi wadah penyaluran aspirasi warga, penggunaan hak dan kewajiban hukum, serta sarana penyelesaian perbedaan kepentingan di antara masyarakat.

Prinsip utama tata kelola pemerintahan yang baik dikenal dengan akronim TARIF (Transparansi, Accountability, Responsibility, Independence, dan Fairness). Prinsip ini menuntut setiap pemangku kepentingan untuk membangun kepercayaan publik melalui keterbukaan, pertanggungjawaban, dan kemandirian tanpa intervensi kepentingan tertentu.

Namun dalam praktiknya, masih terdapat penyalahgunaan Dana Desa di beberapa wilayah. Dana yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat malah dinikmati oleh keluarga aparatur desa atau kelompok tertentu di lingkar kekuasaan. Fenomena ini mencerminkan adanya praktik dinasti kekuasaan yang bertentangan dengan prinsip demokrasi berlandaskan Pancasila.

Padahal, dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 6 Tahun 2020—yang merupakan perubahan atas Permen Nomor 11 Tahun 2019—telah diatur secara jelas pedoman prioritas penggunaan Dana Desa. Prinsip yang diamanatkan meliputi:

  1. Kebutuhan prioritas – mendahulukan kepentingan mendesak dan menyentuh mayoritas warga desa.

  2. Keadilan – mengutamakan hak semua warga tanpa diskriminasi.

  3. Kewenangan Desa – berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

  4. Fokus – memilih 3–5 kegiatan utama sesuai kebutuhan dan prioritas nasional.

  5. Partisipatif – mengutamakan prakarsa dan peran serta masyarakat.

  6. Swakelola – melaksanakan pembangunan secara mandiri.

  7. Berbasis sumber daya desa – memanfaatkan potensi manusia dan alam setempat.

Jika praktik kekuasaan hanya didorong oleh ambisi pribadi dan dibiarkan, hal ini berpotensi menghambat terpenuhinya hak-hak kesejahteraan rakyat. Sejalan dengan semangat UUD 1945 yang menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan menolak segala bentuk penjajahan, pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) diharapkan dapat melakukan evaluasi dan memberikan edukasi kepada aparatur desa untuk menciptakan pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Wakil Rakyat Seharusnya Merakyat Bukan Melaknat

Oleh: Caskiman, S.S.,M.H Ketimpangan antara Fasilitas dan Kinerja DPR Menorehkan Luka Publik kembali digegerkan oleh isu kenaikan tunjangan ...