Oleh: Caskiman, S.S.,M.H.
Kritik
yang Berujung Jeruji
Di era media sosial, kebebasan berbicara seakan tak
punya pintu. Semua orang bisa mengutarakan pendapat, bahkan memviralkan keluh
kesah dalam hitungan detik. Namun, kebebasan itu ternyata punya risiko seperti
laporan pencemaran nama baik.
Kita mungkin masih ingat kasus seorang ibu rumah
tangga di ITE 2020 lalu yang dilaporkan karena menulis ulasan negatif terhadap
sebuah restoran di akun Facebook-nya. Atau kasus beberapa konsumen yang memprotes
layanan jasa secara terbuka di Instagram, lalu justru berakhir di meja
penyidik.
Hal tersebut kini dialami oleh konten creator mantan
KPK dalam sebuah podcast yang menyinggung masalah tudingan kepalsuan terhadap
legitimasi akademis seseorang malah dipriksa karena telah melakukan pencemaran
nama baik. Sedangkan semua podcast sifatnya edukasi, diskusi yang memberikan pencerahan, memberikan jalan petunjuk kepada masyarakat tentang hak dan
kewajiban mereka yang harus dilindungi oleh hukum. Fenomena ini menimbulkan
pertanyaan apakah kritik yang tajam otomatis menjadi pencemaran nama baik?
Apakah UU ITE melindungi reputasi atau justru membungkam kritik?
Antara
Tumpang Tindih Hukum dan Budaya Digital yang Rapuh
Tumpang Tindih Regulasi
Dari sisi hukum, persoalan ini diatur di dua
payung:
·
KUHP (Pasal 310–311) yang mengatur penghinaan dan
fitnah.
·
UU ITE (Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3) yang
memperluasnya ke ranah elektronik.
Masalahnya, definisi dan elemen deliknya sering ditafsirkan secara berbeda, sehingga penegak hukum bisa “memilih” pasal yang dianggap paling mudah dipakai. Hal ini terpotret dalam hasil Riset [Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2023] menemukan bahwa penegakan hukum terhadap pencemaran nama baik di media sosial belum efektif jumlah kasus terus naik, namun efek jera tidak signifikan.
Penelitian [UMI Makassar, 2022] menyebutkan bahwa banyak perkara pencemaran nama baik yang sebenarnya bisa selesai lewat mediasi, tetapi tetap dibawa ke ranah pidana. Padahal, model penyelesaian restoratif sudah diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021. Di Kalimantan Tengah, misalnya, pendekatan restorative justice berhasil menyelesaikan kasus pencemaran nama baik antarwarga tanpa penjara, cukup dengan permintaan maaf dan kesepakatan tertulis.
Di luar aspek hukum, literasi digital masyarakat kita masih rapuh. Menurut
laporan We Are Social (2024), Indonesia memiliki lebih dari 212 juta
pengguna internet, namun Indeks Literasi Digital Kominfo baru di angka 3,54
dari 5. Artinya, sebagian besar pengguna belum memahami etika berkomunikasi di
ruang digital, termasuk batas antara opini, kritik, dan fitnah.
Di era algoritma, konten yang emosional cenderung lebih cepat menyebar.
Akibatnya, banyak orang menuangkan keluhan tanpa memverifikasi fakta atau
memberi kesempatan pihak terkait untuk klarifikasi. Ini sering menjadi pemicu
laporan pencemaran nama baik, terutama ketika pihak yang disebut merasa
reputasinya terganggu secara luas.
Menemukan
Garis Batas yang Adil
Masyarakat yang mempunyai kendali penuh atas fenomena saling mencederai di dalam ruang lingkup sosial media menjadi unsur terpenting dalam memberikan ketentraman dalam bermedia. Namun, tidak kalah pendting peran pemerintah dalam memberikan regulasi yang dalam melindungi dan memberikan ruang masyarakat menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Hal ini kiranya dapat kita rumuskan sebagai pandangan dalam menyikapi tumpang tindihnya regulasi dan budaya bermedia yang rapuh:
1.
Harmonisasi Hukum
Perlu
pembaruan regulasi agar KUHP dan UU ITE tidak saling tumpang tindih. Misalnya,
mengatur secara tegas perbedaan antara kritik berbasis fakta dan serangan
pribadi. Dalam konteks revisi UU ITE yang sudah berjalan, pembuat undang-undang
dapat memperjelas unsur delik dengan mengadopsi prinsip actual malice
(seperti di AS) untuk membedakan kritik publik dan fitnah.
2.
Restorative Justice sebagai Norma Utama
Kasus
pencemaran nama baik sebaiknya diprioritaskan untuk penyelesaian non-litigasi. Restorative
justice bukan hanya mengurangi beban penjara, tetapi juga memulihkan
hubungan sosial. Mekanisme ini sudah diadopsi kepolisian, namun implementasinya
harus diperluas dan dipantau agar tidak hanya berlaku bagi pihak tertentu saja.
3.
Program Literasi Digital Berbasis Kasus Nyata
Edukasi
digital harus fokus pada simulasi kasus misalnya, membedakan “kritik layanan”
yang sah dengan “fitnah personal”. Kominfo, Kemenkumham, dan LSM digital dapat
membuat modul yang diajarkan di sekolah dan kampus.
4.
Pedoman Respons bagi Pelaku Usaha dan Tokoh Publik
Pelaku
usaha atau tokoh publik perlu dibekali protokol respons terhadap kritik. Mulai
dari menghubungi pengkritik secara pribadi, menawarkan klarifikasi publik,
hingga mediasi. Jalur hukum pidana sebaiknya menjadi opsi terakhir.
5.
Platform Digital Sebagai Mediator
Media sosial bisa menyediakan fitur mediasi cepat untuk laporan pencemaran nama baik, mirip dispute resolution di e-commerce. Hal ini memungkinkan penyelesaian dalam 48 jam sebelum eskalasi ke hukum formal.
Kebebasan berekspresi adalah pilar demokrasi,
tetapi reputasi adalah hak yang juga dilindungi. Tantangannya adalah
menyeimbangkan keduanya di ruang digital yang cepat dan luas. Menariknya,
solusi bukan hanya soal mengubah undang-undang, tetapi juga mengubah kebiasaan
kita. Memverifikasi fakta sebelum
bicara, memberi ruang klarifikasi, dan menyadari bahwa kritik yang baik bukan
hanya menyuarakan ketidakpuasan, tapi juga mendorong perbaikan.
"Hukum akan selalu jadi pagar, tetapi etika adalah
kompasnya. Tanpa kompas, pagar setinggi apa pun tidak akan mencegah kita
tersesat di hutan kebebasan berekspresi."


