Oleh: Caskiman, S.S.,M.H.
Kemerdekaan Sebagai Fondasi Hukum
Secara filosofis, kemerdekaan bukan hanya soal “bebas
dari” (freedom from), tetapi juga
“bebas untuk” (freedom to)
mewujudkan kehidupan yang adil dan bermartabat. Menurut Jean-Jacques Rousseau, “kontrak sosial terbentuk ketika individu
menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara demi mendapatkan perlindungan
kolektif.” Dalam konteks Indonesia, kemerdekaan itu diwujudkan dalam
konstitusi, yang menegaskan bahwa tujuan hukum adalah melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan keadilan sosial.
Namun, ketika hukum tidak berfungsi sebagai penjaga
kemerdekaan, melainkan dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan atau bahkan
menutupi praktik kejahatan seperti korupsi, maka substansi kemerdekaan itu
kehilangan arah bagaikan fatamorgana. Dengan kata lain, kemerdekaan tanpa
supremasi hukum adalah semu.
Pada sisi lain, Naskah Proklamasi bermakna naskah
tentang proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan hakikat bangsa yang
merdeka adalah bangsa yang bebas dari segala belenggu penjajah (imperialisme), serta bebas dan mandiri
untuk menentukan, mengatur, dan mengelola negara sesuai tujuan
konstitusionalnya. Secara teoretik dalam perspektif Stufenbautheorie Naskah Proklamasi tidak dapat dikualifikasi
sebagai Grundnorm (dalam pengertian
Kelsen) maupun Staatsfundamentalnorm
(dalam pengertian Nawiasky). Akan tetapi untuk kasus di Indonesia, Naskah
Proklamasi dapat dikualifikasi sebagai Grundnorm-nya
Indonesia, dalam pengertian nilai-nilai, asas-asas, dan prinsip-prinsip yang
terkandung di dalamnya. Sedangkan Staatsfundamentalnorm-nya Indonesia adalah berupa Pembukaan
UUD 1945 yang di dalamnya terdapat spirit Proklamasi dan Pancasila.
Sebaliknya secara herarkikal, Naskah Proklamasi
tidak mendapat tempat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sehingga Implikasi hukum yang ditimbulkan bahwa, Naskah Proklamasi
merupakan sumber inspirasi, rujukan, dan
kaidah penilai (norma kritik) untuk pembuatan peraturan perundang-undangan
dan kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tantangan terbesar kemerdekaan hukum di Indonesia sudah
terletak pada jurang antara norma dan praktik. Di atas kertas, hukum
Indonesia sudah menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan dan keadilan, misalnya
dengan adanya Undang-Undang Tipikor
dan mekanisme penegakan hukum melalui KPK,
kepolisian, dan kejaksaan. Namun dalam realitasnya, terdapat beberapa
masalah yang masih belum terselsikan, seperti:
- Intervensi
Politik dalam Penegakan Hukum: Penegakan hukum kerap dipengaruhi
kepentingan politik sehingga kasus besar dapat diperlambat, dipolitisasi,
atau bahkan dihentikan.
- Budaya
Hukum yang Lemah: Kesadaran
hukum masyarakat masih rendah, sehingga praktik suap dan gratifikasi
sering dianggap “wajar” atau “tradisi” dalam birokrasi.
- Ketidakadilan Sosial: Hukum kerap lebih tegas terhadap rakyat kecil, tetapi longgar terhadap pelaku kejahatan ekonomi dari kalangan elit. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap hukum terus menurun.
Merawat Kemerdekaan Melalui
Supremasi Hukum
Dalam konteks Indonesia, kemerdekaan yang
diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 adalah pintu masuk menuju peradaban hukum yang berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945. Namun, kemerdekaan bukan sesuatu yang otomatis abadi. Ia adalah proses yang harus terus dirawat,
karena selalu berhadapan dengan ancaman internal (korupsi, penyalahgunaan
kekuasaan, ketidakadilan) maupun eksternal (intervensi ekonomi global,
ketergantungan politik internasional).
Supremasi hukum (rule of law) dalam filsafat hukum berarti bahwa hukum berada di atas kekuasaan, bukan sebaliknya. Lon L. Fuller menyebut hukum sebagai “the enterprise of subjecting human conduct
to the governance of rules”, yang berarti hukum berfungsi mengatur tindakan
manusia agar tidak semata ditentukan oleh kehendak penguasa.
Dalam kerangka
filosofis, supremasi hukum adalah instrumen untuk menjaga
kemerdekaan. Mengapa demikian? Karena tanpa hukum yang
mengekang kesewenang-wenangan, kebebasan rakyat akan tereduksi menjadi sekadar
formalitas. Michel Foucault bahkan
mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung melahirkan praktik dominasi yang halus
namun membelenggu. Hanya hukum yang ditegakkan secara konsisten yang mampu
membatasi dominasi tersebut.
Kemerdekaan dan hukum memiliki hubungan
dialektis. Di satu sisi, hukum lahir untuk menjaga kemerdekaan, di sisi lain,
kemerdekaan memberi makna pada hukum. Tanpa kemerdekaan, hukum hanya akan
menjadi instrumen kekuasaan (law
as instrument of power). Tetapi tanpa hukum, kemerdekaan akan berubah
menjadi anarki.
Plato pernah memperingatkan bahwa “where the law is subject to some other
authority… the collapse of the state is not far off”. Artinya, bila hukum
tunduk pada kepentingan politik atau ekonomi tertentu, maka kemerdekaan rakyat
hanya tinggal slogan. Oleh sebab itu, hukum tidak boleh menjadi “alat
legitimasi”, melainkan harus menjadi “alat pembebasan”.
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, kemerdekaan rakyat sering kali berbenturan dengan kelemahan penegakan hukum. Problem mendasarnya antara lain:
- Politik hukum yang pragmatis: regulasi sering berubah mengikuti kepentingan kekuasaan, bukan demi kepentingan rakyat.
- Korupsi struktural: hukum tidak jarang dimanipulasi untuk melindungi kepentingan elite yang berkhianat.
- Ketimpangan keadilan: rakyat kecil sering menerima hukuman berat, sementara pelaku kejahatan ekonomi dari kalangan elit penguasa dapat lolos dengan mudah.
Situasi ini menunjukkan bahwa kemerdekaan belum
sepenuhnya terjaga, karena supremasi hukum kerap dikompromikan. Kemerdekaan
sejati bukan hanya soal bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga bebas dari
praktik penindasan struktural yang lahir dari korupsi, ketidakadilan hukum, dan
penyalahgunaan kekuasaan. Hukum harus menjadi alat pembebasan (law as liberation), bukan sekadar alat
kekuasaan (law as power). Dengan
supremasi hukum yang berlandaskan filosofi kemerdekaan, maka cita-cita keadilan
sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi akan lebih mungkin terwujud.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar