Minggu, 17 Agustus 2025

Disjungsi antara Kemerdekaan dan Realitas Hukum


Oleh: Caskiman, S.S.,M.H.

Kemerdekaan Sebagai Fondasi Hukum

Secara filosofis, kemerdekaan bukan hanya soal “bebas dari” (freedom from), tetapi juga “bebas untuk” (freedom to) mewujudkan kehidupan yang adil dan bermartabat. Menurut Jean-Jacques Rousseau, “kontrak sosial terbentuk ketika individu menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara demi mendapatkan perlindungan kolektif.” Dalam konteks Indonesia, kemerdekaan itu diwujudkan dalam konstitusi, yang menegaskan bahwa tujuan hukum adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia serta mewujudkan keadilan sosial.

Namun, ketika hukum tidak berfungsi sebagai penjaga kemerdekaan, melainkan dijadikan alat untuk melanggengkan kekuasaan atau bahkan menutupi praktik kejahatan seperti korupsi, maka substansi kemerdekaan itu kehilangan arah bagaikan fatamorgana. Dengan kata lain, kemerdekaan tanpa supremasi hukum adalah semu.

Pada sisi lain, Naskah Proklamasi bermakna naskah tentang proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia. Sedangkan hakikat bangsa yang merdeka adalah bangsa yang bebas dari segala belenggu penjajah (imperialisme), serta bebas dan mandiri untuk menentukan, mengatur, dan mengelola negara sesuai tujuan konstitusionalnya. Secara teoretik dalam perspektif Stufenbautheorie Naskah Proklamasi tidak dapat dikualifikasi sebagai Grundnorm (dalam pengertian Kelsen) maupun Staatsfundamentalnorm (dalam pengertian Nawiasky). Akan tetapi untuk kasus di Indonesia, Naskah Proklamasi dapat dikualifikasi sebagai Grundnorm-nya Indonesia, dalam pengertian nilai-nilai, asas-asas, dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Staatsfundamentalnorm-nya Indonesia adalah berupa Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya terdapat spirit Proklamasi dan Pancasila.

Sebaliknya secara herarkikal, Naskah Proklamasi tidak mendapat tempat dalam tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga Implikasi hukum yang ditimbulkan bahwa, Naskah Proklamasi merupakan sumber inspirasi, rujukan, dan kaidah penilai (norma kritik) untuk pembuatan peraturan perundang-undangan dan kebijakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Tantangan terbesar kemerdekaan hukum di Indonesia sudah terletak pada jurang antara norma dan praktik. Di atas kertas, hukum Indonesia sudah menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan dan keadilan, misalnya dengan adanya Undang-Undang Tipikor dan mekanisme penegakan hukum melalui KPK, kepolisian, dan kejaksaan. Namun dalam realitasnya, terdapat beberapa masalah yang masih belum terselsikan, seperti:

  1. Intervensi Politik dalam Penegakan Hukum: Penegakan hukum kerap dipengaruhi kepentingan politik sehingga kasus besar dapat diperlambat, dipolitisasi, atau bahkan dihentikan.
  2. Budaya Hukum yang Lemah: Kesadaran hukum masyarakat masih rendah, sehingga praktik suap dan gratifikasi sering dianggap “wajar” atau “tradisi” dalam birokrasi.
  3. Ketidakadilan Sosial: Hukum kerap lebih tegas terhadap rakyat kecil, tetapi longgar terhadap pelaku kejahatan ekonomi dari kalangan elit. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap hukum terus menurun.

Merawat Kemerdekaan Melalui Supremasi Hukum

Dalam konteks Indonesia, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 adalah pintu masuk menuju peradaban hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Namun, kemerdekaan bukan sesuatu yang otomatis abadi. Ia adalah proses yang harus terus dirawat, karena selalu berhadapan dengan ancaman internal (korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, ketidakadilan) maupun eksternal (intervensi ekonomi global, ketergantungan politik internasional).

Supremasi hukum (rule of law) dalam filsafat hukum berarti bahwa hukum berada di atas kekuasaan, bukan sebaliknya. Lon L. Fuller menyebut hukum sebagai “the enterprise of subjecting human conduct to the governance of rules”, yang berarti hukum berfungsi mengatur tindakan manusia agar tidak semata ditentukan oleh kehendak penguasa.

Dalam kerangka filosofis, supremasi hukum adalah instrumen untuk menjaga kemerdekaan. Mengapa demikian? Karena tanpa hukum yang mengekang kesewenang-wenangan, kebebasan rakyat akan tereduksi menjadi sekadar formalitas. Michel Foucault bahkan mengingatkan bahwa kekuasaan cenderung melahirkan praktik dominasi yang halus namun membelenggu. Hanya hukum yang ditegakkan secara konsisten yang mampu membatasi dominasi tersebut.

Kemerdekaan dan hukum memiliki hubungan dialektis. Di satu sisi, hukum lahir untuk menjaga kemerdekaan, di sisi lain, kemerdekaan memberi makna pada hukum. Tanpa kemerdekaan, hukum hanya akan menjadi instrumen kekuasaan (law as instrument of power). Tetapi tanpa hukum, kemerdekaan akan berubah menjadi anarki.

Plato pernah memperingatkan bahwa “where the law is subject to some other authority… the collapse of the state is not far off”. Artinya, bila hukum tunduk pada kepentingan politik atau ekonomi tertentu, maka kemerdekaan rakyat hanya tinggal slogan. Oleh sebab itu, hukum tidak boleh menjadi “alat legitimasi”, melainkan harus menjadi “alat pembebasan”.

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, kemerdekaan rakyat sering kali berbenturan dengan kelemahan penegakan hukum. Problem mendasarnya antara lain:

  1. Politik hukum yang pragmatis: regulasi sering berubah mengikuti kepentingan kekuasaan, bukan demi kepentingan rakyat.
  2. Korupsi struktural: hukum tidak jarang dimanipulasi untuk melindungi kepentingan elite yang berkhianat.
  3. Ketimpangan keadilan: rakyat kecil sering menerima hukuman berat, sementara pelaku kejahatan ekonomi dari kalangan elit penguasa dapat lolos dengan mudah.

Situasi ini menunjukkan bahwa kemerdekaan belum sepenuhnya terjaga, karena supremasi hukum kerap dikompromikan. Kemerdekaan sejati bukan hanya soal bebas dari penjajahan fisik, tetapi juga bebas dari praktik penindasan struktural yang lahir dari korupsi, ketidakadilan hukum, dan penyalahgunaan kekuasaan. Hukum harus menjadi alat pembebasan (law as liberation), bukan sekadar alat kekuasaan (law as power). Dengan supremasi hukum yang berlandaskan filosofi kemerdekaan, maka cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi akan lebih mungkin terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wakil Rakyat Seharusnya Merakyat Bukan Melaknat

Oleh: Caskiman, S.S.,M.H Ketimpangan antara Fasilitas dan Kinerja DPR Menorehkan Luka Publik kembali digegerkan oleh isu kenaikan tunjangan ...